HUMAS,-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan VII Koto Patamuan resmi mengumumkan penerimaan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.

" Hari ini kita telah mengumumkannya secara resmi pada kantor Camat, Wali Nagari dan tempat-tempat strategis di Kecamatan ini," kata Ketua Panwaslu Kecamatan VII Koto Patamuan Darwisman yang didampingi anggota Daral Hakimi.MZ dan Reni Puspitasari, M.Pd, kepada media ini, Selasa (10/01/2023) di Tandikek.

Menurut Darwisman, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu dibuka mulai, Sabtu tanggal 14 Januari 2023 s/d 19 Januari 2023 mendatang. Dimana setiap nagari akan diisi satu orang pengawas pemilu.

"Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023," tutur Darwisman. 



Ditambahkannya, saat ini tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari ini  sudah mulai dilakukan diawali melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor Nagari se-Kecamatan VII Koto Patamuan serta tempat strategis lainnya.

Darwisman menyebutkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi Panwaslu nagari diantaranya berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.

Kemudian berdomisili di Kecamatan VII Koto Patamuan yang dibuktikan e-KTP, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

" Kita menyediakan formulir pendaftaran nanti diisi oleh pendaftar. Kemudian di copykan satu rangkap kemudian menyerahkan kepada staf Panwascam untuk dicek kelengkapan berkasnya," ulasnya. 

Selanjutnya melampirkan pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan. (**/)

Post a Comment

Previous Post Next Post