![]() |
HUMAS,-Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin, SH, Minggu (14/01/2023) pimpin Supervisi dan Monitoring, ke Kantor Panwascam VII Koto Patamuan.
Supervisi dan Monitoring tersebut dilakukan Zainal Abidin, SH terkait rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang dilaksanakan dari tanggal 14-19 Januari 2022.
Kedatangan Tim SUMON Bawaslu Padang Pariaman disambut langsung Ketua Panwascam Darwisman, Koordinator Sekretariat Zuriadi serta angggota Panwascam Reni Puspitasari, Daral Hakimi MZ dan Staf.
Pada kesempatan itu Zainal Abidin meminta kepada Pokja Penerimaan Pengawas Pemilu Nagari untuk bekerja sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia.
Menurut Zainal, tanda terima ceklist penerimaan berkas pendaftar yang di ceklis hanya ada atau tidak ada untuk ceklist MS dan TMS di lakukan pada Rapat Pokja perekrutan dalam penetuan lulus administrasi.
" Jika ditemukan ada pendaftar yang belum lengkap berkasnya, tetap bisa di terima, tanpa memberikan nomor pendaftaran, dan Pokja menghubungi yang bersangkutan 1x24 jam untuk melengkapi berkas tersebut," ulasnya.
" Terkait pendaftar yang terdaftar sipol tetap di terima. Kemudian jika pendaftar yang terdaftar di silon DPD tetap di terima, dan disarankan untuk melapor ke Bawaslu Padang Pariaman bahwa namanya di catut," tambahnya. ,(***/)

إرسال تعليق